BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran (SE) penghapusan tenaga non ASN (honorer) pada 28 November 2022.
SE tersebut ditandatangani secara resmi oleh Menteri Tjahjo Kumolo. Tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel sendiri tercatat ada sekira 12.000 dan bakal dihapus karena aturan tersebut.
“Kita ada 12.000 lebih (honorer). Itu sudah termasuk guru,” ujar kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi, dikutip dari detikcom, Kamis (2/6).
Kendati demikian, pihaknya telah melakukan mitigasi dan antisipasi dini ketika aturan tersebut berlaku efektif. Seperti melakukan kajian dan profiling masing-masing honorer.
“Dari segi jumlahnya, dari segi jenis pekerjaan yang dilakukan dan tentunya dari segi standard kompetensi. Kita sudah lakukan itu (pemetaan),” terangnya.
Sambungnya, klaim Pemprov, telah melakukan pemetaan dengan menggelar beberapa sesi tes kompetensi. Imran Jauzi menyebut tes yang dilakukan nantinya akan memudahkan Tenaga Non ASN ini memiliki pengalaman saat mengikuti tes penerimaan ASN. Seperti PPPK dan tes CPNS.
“Jadi mereka nanti terbiasa, mengetahui kemampuannya. Tes tersebut juga sebagai latihan untuk ketika nanti ada tes PPPK misalnya, mereka sudah sangat siap,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, saat ini ada jenis pekerjaan yang memungkinankan sistem outsourcing diberlakukan, itu setelah ia membaca aturan dari Kemenpan-rb. Namun dirinya berharap para tenaga honorer tetap memaksimalkan tes berjenjang CASN ataupun PPPK.
“Ini yang perlu dipersiapkan. Honorer didorong memanfaatkan formasi PPPK atau PNS. Tentunya ini membutuhkan kesiapan masing-masing individu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.
Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.”
Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan. Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.