BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Salah satu peserta lelang jabatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar menantang Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka secara terang-benderang setiap proses dan tahapan.
Karena ini jabatan publik, ia lalu meminta tim seleksi dan penilai untuk terbuka kepada publik, bahkan jika diabaikan, dirinya tidak segan-segan melaporkan ke lembaga Ombudsman atas dugaan maladministratif.
“Saya berada di urutan ke 11 dengan 7,41 dan saya menantang tim penilai untuk mempublikasi metode penilaian,” kata Dr. Natsir Desi peserta lelang BUMD Perumda Air Minum Makassar, Rabu (6/7).
Anehnya, menurut pria disapa Aloq ini Sekretaris Daerah (Sekda) yang ikut proses lelang jabatan sekaligus tim penilai dinilai sebagai bentuk tidak sportif.
“Tidak etis itu, saya menantang skor dibuka ke publik mulai dari tes keahlian dan lainnya. Ini adalah hak saya untuk mengetahui karena ini terkait kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui Sekda Kota Makassar, Ir. M. Ansar menempati urutan pertama dengan nilai skoring 8.23 sekaligus memastikan dirinya menjabat posisi Dewan Pengawas di PDAM Kota Makassar.
Ada Direksi Terpilih Usia 60 Tahun
Sementara itu, Busrah Abdullah, salah seorang peserta lelang lainnya memilih menempuh jalan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Busrah menyambangi kantor perwakilan rakyat di Jalan AP Pettarani setelah melihat adanya cacat prosedural dalam tahapan lelang.
Menurutnya, hasil nilai skoring oleh panitia seleksi dan tim seleksi hanya berdasarkan pesanan dan cacat hukum.
Kata Busrah, Ini dibuktikan saat penerapan batasan umur, dimana sejumlah peserta disebut melanggar ketentuan seiring usianya lebih dari 60 tahun.
“Direksi itu batas umur maksimal 55 tahun dan kalau Dewas 60 tahun. Tapi panitia mengeluarkan peraturan sendiri dan tidak sesuai dengan perundang-undangan. Itu memperbolehkan selama sudah menjabat,” ungkapnya.
Persoalan tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto. Namun, wali kota, sambung Busrah belum menanggapi persoalan tersebut.
“DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengaduh kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang,” pungkas Busrah.