Makassar – Kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan tata kelola, transparansi, dan distribusi manfaat ekonomi masih menjadi persoalan mendasar dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.
Isu tersebut diangkat dalam pembahasan kuliah tamu yang menghadirkan akademisi dan peneliti tata kelola sumber daya alam, Mr. Komatsuzaki Yoshihisa (Mister KY).
Mengangkat tema “Indonesian Mining Governance in the Context of International Frameworks and Global Governance Platforms”, kegiatan ini memberikan perspektif mengenai pentingnya penerapan standar tata kelola internasional dalam memperkuat pengelolaan sektor mineral, minyak, dan gas di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Komatsuzaki Yoshihisa menjelaskan fenomena resource curse atau kutukan sumber daya, yakni kondisi ketika negara dengan kekayaan sumber daya alam justru menghadapi persoalan tata kelola, tingginya risiko korupsi, dan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
“Salah satu tantangan industri ekstraktif adalah konsentrasi keuntungan pada korporasi dan kelompok kepentingan tertentu, sementara masyarakat lokal harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan persoalan sosial yang ditimbulkan aktivitas pertambangan,” kata Yoshihisa.
Untuk mengukur kualitas pengelolaan sumber daya alam, Yoshihisa memperkenalkan dua kerangka internasional yang relevan, yakni Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Natural Resource Governance Institute (NRGI).
EITI merupakan inisiatif multipemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan publik, mengurangi risiko korupsi, serta memastikan pengelolaan pendapatan negara berlangsung secara bertanggung jawab.
Sementara itu, NRGI menyediakan indikator evaluasi tata kelola sumber daya alam melalui tiga dimensi utama, yaitu realisasi nilai (value realization), manajemen pendapatan (revenue management), dan lingkungan pendukung (enabling environment).
“Membandingkan hasil validasi EITI Indonesia pada 2019 dan 2024, saya mengidentifikasi adanya kemajuan dalam aspek regulasi dan digitalisasi pendaftaran perizinan melalui platform daring. Namun, perkembangan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan transparansi publik yang komprehensif,” kata Yoshihisa.
Sejumlah persoalan masih memerlukan perhatian, antara lain keterbukaan dokumen kontrak pertambangan, verifikasi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta ketersediaan informasi di sepanjang rantai nilai industri pertambangan.
Penguatan sistem verifikasi kepemilikan perusahaan dinilai penting untuk mengidentifikasi individu yang sesungguhnya berada di balik struktur korporasi, termasuk potensi keterkaitannya dengan kepentingan politik.
Selain transparansi korporasi, perubahan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat juga menjadi perhatian.
Sentralisasi perizinan tidak serta-merta menghilangkan praktik korupsi maupun menyelesaikan persoalan tata kelola di tingkat lokal.
Karena itu, efektivitas pengawasan, kapasitas kelembagaan pemerintah, serta hubungan antara perusahaan tambang, pejabat pemerintah, dan masyarakat terdampak tetap membutuhkan perhatian serius.
Mr. Komatsuzaki Yoshihisa juga menekankan pentingnya pengembangan riset empiris di tingkat lokal untuk mengidentifikasi kesenjangan antara standar tata kelola internasional dan implementasinya di Indonesia.
Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat digunakan landasan bagi perbaikan regulasi dan kebijakan nasional, sehingga pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin akuntabilitas, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Dosen pengampu kuliah umum, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa konteks yang dipaparkan oleh Komatsuzaki Yoshihisa merupakan fenomena yang lazim ditemui dalam tata kelola global.
Norma-norma internasional tentang tata kelola pemerintah yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan sebagainya, seringkali hanya ditemui pada tataran regulasi dan dokumen, namun belum terimplementasi dalam praktik.
“Dalam kajian konstruktivisme, gejala ini dikenal sebagai symbolic compliance atau kepatuhan simbolik. Negara-negara umumnya mematuhi norma internasional secara simbolik saja, namun dalam praktiknya belum terwujud secara nyata,” kata Ishaq.
Pembahasan ini sekaligus memiliki keterkaitan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Secara khusus, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas; SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab melalui praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; serta SDG 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan melalui distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil. Aspek perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan SDG 15 tentang Ekosistem Daratan.
Kuliah tamu ini diselenggarakan oleh Departemen Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Hasanuddin ini berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00–11.30 WITA, bertempat di Gedung IPTEKS Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kuliah dihadiri oleh 120 mahasiswa, dihadiri pula oleh Ketua Departemen (Prof. Dr. Seniwati), dan beberapa dosen.








